Gunakan Identitas KTP Orang Lain, Pelaku Curanmor dibekuk Polsek Kediri Kota

Spread the love

Kediri,Panji Laras.com–Pinginnya milikki sepeda motor dengan cepat, seorang pemuda asal Bandung Jawabarat berinisial NS (34) mencuri sepeda motor dengan cara mengunakan Indentitas KTP salah satu korban kejahatan yang digunakan saat mendaftar kost dilokasi kejadian.

Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) setelah pelaku terjebak oleh kelalaiannya sendiri saat mendaftar sebagai penyewa kos.

NS (34), warga asal Bandung, Jawa Barat itu diamankan petugas pada Sabtu (20/6/2026). Ia diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban di wilayah Kelurahan Banjaran, Kecamatan/Kota Kediri.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, menjelaskan bahwa modus operandi NS cukup sistematis. Pelaku tidak langsung bertindak, melainkan terlebih dahulu mencari informasi mengenai kondisi keamanan di berbagai tempat kos.

“Setelah menemukan lokasi yang dirasa aman dan minim pengawasan, pelaku kemudian melakukan aksinya dengan mengambil sepeda motor Honda Scoopy yang tersedia di lokasi tersebut,” jelas Kompol Bowo, Senin (22/6/2026).

Titik terang pengungkapan kasus ini bermula dari dokumen identitas yang ditinggalkan pelaku. Saat mendaftar sebagai penghuni kos, NS menyerahkan sebuah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, saat diperiksa lebih lanjut oleh pemilik kos dan kemudian diverifikasi oleh polisi, terungkap fakta mengejutkan.

“KTP yang ditinggalkan pelaku ternyata bukan miliknya, melainkan milik orang lain. Saat kami lakukan pengecekan, alamat dalam KTP tersebut ternyata merupakan korban kehilangan barang atau pernah mengalami kejadian serupa,” ungkap Kompol Bowo.

Informasi dari KTP palsu tersebut menjadi petunjuk awal bagi anggota Polsek Kediri Kota. Petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk memeriksa data dari handphone korban yang hilang, yang akhirnya mengarah pada keberadaan NS.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim reskrim berhasil melacak dan mengamankan NS beserta barang bukti berupa sepeda motor curian di sebuah kost di wilayah Kecamatan Banyakan.

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian biasa. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun. (*/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses